KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku

Rabu, 09 April 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Djoko Sugianto Tjandra terkait kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Rabu (9/4).

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan eks advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (9/4).

Belum diketahui kaitan Djoko Tjandra dengan kasus yang telah membuat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta ini.

Baca juga:

Febri Diansyah Bingung Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice.

Selain itu, Joko Tjandra juga terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahmakah Agung (MA).

Untuk diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat Harun Masiku dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu. Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikannya.

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri.

Saat ini Harun Masiku masih buron. Sementara Hasto sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Donny Tri Istiqomah sampai saat ini belum ditahan oleh KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan