KPK Periksa Pejabat Garuda Indonesia Terkait Kasus Suap Emirsyah Satar

Selasa, 13 Februari 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C bagi PT Garuda Indonesia.

Hadi bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA).

"Yang bersangkutan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ESA(Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa(13/2).

Selain Hadi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Capt Wahjudo selaku pensiunan Pegawai PT GI, dan Victor Agung Prabowo selaku pegawai PT GI.

Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik untuk mengusut sekaligus melengkapi berkas perkara Emirsyah. Dalam pemeriksaan, beberapa hal didalami, salah satunya terkait kontrak jasa konsultasi dalam pengadaan pesawat tersebut.

‎KPK‎ telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno Soedardjo selaku bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.

Emirsyah Satar diduga telah menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emirsyah Satar diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar, sedangkan barang yang diterima senilai USD 2 juta dan tersebar di Singapura dan Indonesia.

Atas dugaan itu, Emirsyah sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan