KPK Periksa Ketua Pansus Angket DPR
Kamis, 31 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap KPK yang juga politisi partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa.
Agun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). "Agun Gunandjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).
Pemeriksaan sebagai saksi di KPK, bukanlah yang pertama dilakukan Agun. Sebelumnya, ia juga sudah pernah bersaksi untuk tersangka e-KTP lainnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK ini pun pernah menjadi saksi di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bahkan, namanya juga disebut-sebut sebagai salah satu yang menerima bancakan dana korupsi e-KTP sebagai Anggota Komisi II DPR.
Sekedar informasi, setidaknya KPK telah memeriksa lebih dari 80 saksi untuk melengkapi berkas perkara Setnov. Namun, Ketua Umum Golkar itu sampai saat ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka, apalagi ditahan oleh lembaga antirasuah itu.(Pon)
Baca juga berita terkait Pansus Angket DPR di : Agun Gunandjar Ketua Pansus, ICW: Hak Angket KPK Tidak Akan Berjalan Obyektif