MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, terkait temuan uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura (SGD 8.500) yang disita saat penggeledahan di kantornya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap asal-usul uang yang ditemukan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tunai itu ditemukan saat penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa (4/8).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan keberadaan uang tunai tersebut," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).
Baca juga:
KPK Selidiki Dugaan Pola Pemerasan di Sejumlah Kantor Imigrasi
Menurut Budi, perkembangan penyidikan menunjukkan dugaan praktik pemerasan tidak hanya terjadi di lokasi yang menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT).
KPK menemukan indikasi bahwa modus serupa diduga berlangsung di sejumlah kantor imigrasi lainnya.
Karena itu, penyidik akan mendalami status uang SGD 8.500 tersebut, mulai dari siapa pemberinya, motif pemberian, hingga mekanisme pengumpulannya.
Selain itu, KPK juga akan menguji apakah uang tersebut berkaitan dengan layanan keimigrasian yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Seluruh keterangan para saksi nantinya akan menjelaskan kedudukan uang tersebut, termasuk asal pemberian, motif, dan mekanisme pengumpulannya,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Ikut Disita
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat.
Seluruh barang bukti tersebut kini sedang dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2026 yang mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca juga:
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim.
Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan praktik serupa di kantor-kantor imigrasi lainnya. (Pon)