MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil model Fitri Assiddikki sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (15/6).
Fitri diketahui merupakan mantan Staf Ahli Legislator Partai Gerindra, Heri Gunawan, yang telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Fitri sebelumnya menjadi salah satu dari 10 saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada periode 9 hingga 11 Juni 2026.
Saat itu, Fitri tidak memberikan penjelasan terkait alasan ketidakhadirannya. Karena itu, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.
Baca juga:
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah menyita satu unit mobil Hyundai Palisade milik Fitri pada Oktober 2025. Nilai kendaraan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Bermula dari Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR
Kasus ini berawal dari dugaan penyaluran dana CSR BI dan OJK kepada yayasan yang terafiliasi dengan dua anggota DPR pada periode 2020–2023.
Namun, dana yang diterima diduga tidak digunakan sesuai proposal kegiatan sosial yang sebelumnya diajukan.
KPK mengungkapkan Heri Gunawan diduga menerima dana sekitar Rp 15,86 miliar yang berasal dari program sosial BI, OJK, serta sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR.
Sementara itu, Legislator NasDem, Satori, diduga menerima dana sekitar Rp 12,52 miliar dari sumber yang serupa.
Baca juga:
KPK Bantah Tekanan Politik di Kasus CSR BI-OJK, 2 Tersangka Anggota DPR Bakal Ditahan
Dijerat Pasal Gratifikasi dan TPPU
Selain dugaan gratifikasi, Heri Gunawan dan Satori juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memanfaatkan dana yang diterima untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)