KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terkait Kasus Hasto

Kamis, 02 Januari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Kamis (2/1) hari ini.

Wahyu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4 atas nama WS," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Kamis (2/1).

Dalam kasus ini, Wahyu merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani vonis pengadilan. Dia divonis bersalah menerima suap senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW terhadap Harun Masiku.

Baca juga:

Hasto Siapkan ‘Serangan Balik’, Siap Bongkar Korupsi para Petinggi Negara

Namun, Wahyu kini berstatus bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada Wahyu dalam kasus yang juga menjerat eks Caleg PDIP Harun Masiku tersebut.

Sebelumnya KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.

Baca juga:

KPK Cegah Yasonna Laoly dan Hasto ke Luar Negeri

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri.

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan handponenya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan