KPK Periksa Eks Anggota DPR Miryam Haryani

Rabu, 04 Januari 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Miryam bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (4/1).

Bekas politikus Partai Hanura itu sudah memenuhi panggilan tim penyidik dan tengah diperiksa di lantai dua ruang pemeriksaan.

Baca Juga:

KPK Periksa Wakil Ketua MPR Syarief Hasan

"Miryam sudah hadir," ujar Ali.

Selain Miryam, KPK juga memanggil Kabid Keuangan Daerah, Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah DPP Kemendagri Arya Mega Natalady Sumbayak dan Pj VP Litigasi Devisi Legal PT Hutama Karya Is Herdrisa Hendrayogi hari ini.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom-mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri)," kata Ali.

Dudy Jocom merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Dudy diduga diperkaya sebesar Rp 500 juta dalam pembangunan gedung IPDN Gowa.

Baca Juga:

KPK Tahan AKBP Bambang Kayun

Dalam perkara ini, KPK sudah menjebloskan eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 3 November 2022 kemarin.

Eksekusi dilaksanakan usai vonis terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Adi Wibowo akan menjalani pidana empat tahun penjara dikurang masa penahanan di tahap penyidikan dan penuntutan. Dia juga wajib membayar denda sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Pon)

Baca Juga:

KPK Apresiasi Kepolisian yang Berhasil Tangkap Pencuri Laptop Jaksa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan