KPK Periksa Edhy Prabowo

Kamis, 03 Desember 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.

Anak buah Prabowo Subianto itu diperiksa sebagai saksi untuk penyuapnya, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito. Keduanya telah menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga

KPK Garap Dua Petinggi PT ACK Terkait Kasus Edhy Prabowo

Selain Edhy Prabowo, penyidik juga memeriksa tersangka lainnya yakni, Amiril Mukminin. Staf Khusus Edhy Prabowo itu akan diperiksa sebagai saksi untuk bosnya.

"EP (Edhy Prabowo) diperiksa sebagai saksi tersangka SJT (Suharjito). AM (Amiril Mukminin) diperiksa sebagai saksi tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/12).

Edhy dan Amril tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 12.50 menggunakan rompi oranye. Namun, keduanya ogah menjawab pertanyaan wartawan seputar kasus yang menjerat mereka.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, dua Staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta dan Safri; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Amiril Mukminin selaku pihak swasta serta Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)

Baca Juga

KPK Amankan Uang Rp4 Miliar dan 8 Sepeda dari Rumah Dinas Edhy Prabowo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan