KPK Periksa Dua Saksi TPPU Auditor BPK

Selasa, 19 September 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli.

"Kepada yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ALS (Ali Sadli)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/9)

Dua orang saksi yang dipanggil yakni, auditor BPK Yudy Ayodya Baruna dan sekretaris pribadinya, Lena Rumalia.

Ali Sadli bersama Rochmadi Saptogiri ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dalam proses penyidikan dan penanganan perkara, penyidik KPK menyita sejumlah aset milik keduanya. Penyitaan terkait indikasi pencucian uang yang diduga berasal dari hasil korupsi Rochmadi dan Ali.

Beberapa aset disita, diantaranya 1 unit mobil Honda Odyssey yang diindikasikan dibeli menggunakan identitas pihak lain. Mobil tersebut disita dari salah satu dealer mobil di Jakarta Utara.

Kemudian, dua unit mobil Mercedes Benz berwarna hitam dan putih. Dua mobil mewah pabrikan Jerman itu disita dari salah satu istri tersangka.

Serta satu unit mobil Honda CRV. Mobil tersebut disita dari pihak lainnya yang diduga pembelian mobil menggunakan nama pihak lain.

"Kemudian ada uang yang diduga berasal dari penjualan beberapa unit mobil senilai total Rp1,65 miliar yang disita," jelas Febri.

Atas perbuatannya, Rochmadi disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembatasan TPPU. Sementara, Ali Sadli disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembatasan TPPU.

Sebelumnya, baik Rochmadi dan Ali Sadli juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Dalam kasus tersebut keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait korupsi TPPU Auditor BPK di: KPK Tetapkan Dua Auditor BPK Sebagai Tersangka TPPU

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan