KPK Periksa Dua Saksi Kasus Pejabat Jasa Marga

Jumat, 20 Oktober 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua saksi dalam penyidikan korupsi pada pemeriksaan PT Jasa Marga (Persero) tahun 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Sigit Yugoharto dan Setia Budi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/10).

Dua saksi itu antara lain Deputi General Manager Maintenance Service Management PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Saga Hayyu dan Senior Officer Traffic Control PT Jasa Marga M Icksan Kartika.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni auditor madya BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengambil contoh suara dari tersangka Sigit Yugoharto.

"Pengambilan contoh suara ini untuk mengecek kesesuaiannya dengan bukti-bukti komunikasi yang dimiliki penydidik dalam kasus ini," katanya.

KPK telah menetapkan seorang Sigit Yugoharto sebagai tersangka kasus suap berupa Harley Davidson terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dugaan korupsi terkait kasus indikasi suap kepada auditor BPK terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.

Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta dari Setia Budi kepada Sigit Yugoharto sebagai ketua tim pemeriksa BPK.

KPK menduga pemberian hadiah terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi. (*)

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan