KPK Periksa Dua Saksi Kasus Pejabat Jasa Marga
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Angga)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua saksi dalam penyidikan korupsi pada pemeriksaan PT Jasa Marga (Persero) tahun 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Sigit Yugoharto dan Setia Budi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/10).
Dua saksi itu antara lain Deputi General Manager Maintenance Service Management PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Saga Hayyu dan Senior Officer Traffic Control PT Jasa Marga M Icksan Kartika.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni auditor madya BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengambil contoh suara dari tersangka Sigit Yugoharto.
"Pengambilan contoh suara ini untuk mengecek kesesuaiannya dengan bukti-bukti komunikasi yang dimiliki penydidik dalam kasus ini," katanya.
KPK telah menetapkan seorang Sigit Yugoharto sebagai tersangka kasus suap berupa Harley Davidson terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dugaan korupsi terkait kasus indikasi suap kepada auditor BPK terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.
Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta dari Setia Budi kepada Sigit Yugoharto sebagai ketua tim pemeriksa BPK.
KPK menduga pemberian hadiah terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis