KPK Periksa Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait Korupsi PT Jembatan Nusantara

Kamis, 24 Oktober 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, Kamis (24/10).

Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya, Kamis.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Lead Inspector PT BKI Ardhian Budi dan Pimpinan Cabang KJPP MBPRU Batam Ahsin Silahudin.

Baca juga:

Geledah Rumah Gubernur Kalsel, KPK Sita Uang Rp 300 Juta

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menyita 15 bangunan dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Ia sempat diperiksa oleh penyidik pada Selasa (15/10).

Adapun 15 aset bangunan bernilai ratusan miliar rupiah itu berada di sejumlah kawasan elite, seperti di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Menteng, Jakarta Pusat, Darmo, Kota Surabaya, dan Bogor.

Pada kasus ini, Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya adalah Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.

Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.

Baca juga:

KPK Tak Khawatir Soal Keberadaan Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Diketahui, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara beserta 53 kapal yang dikelola.

Namun, KPK mengungkapkan, bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

KPK menaksir, kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan