KPK Periksa Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait Korupsi PT Jembatan Nusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, Kamis (24/10).
Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya, Kamis.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Lead Inspector PT BKI Ardhian Budi dan Pimpinan Cabang KJPP MBPRU Batam Ahsin Silahudin.
Baca juga:
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menyita 15 bangunan dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Ia sempat diperiksa oleh penyidik pada Selasa (15/10).
Adapun 15 aset bangunan bernilai ratusan miliar rupiah itu berada di sejumlah kawasan elite, seperti di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Menteng, Jakarta Pusat, Darmo, Kota Surabaya, dan Bogor.
Pada kasus ini, Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya adalah Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
Baca juga:
KPK Tak Khawatir Soal Keberadaan Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Diketahui, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara beserta 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK mengungkapkan, bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
KPK menaksir, kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT