KPK Periksa Delapan Kepala Sekolah Terkait Korupsi Dana Pendidikan di Cianjur
Senin, 21 Januari 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan kepala sekolah terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pedidikan yang menjerat mantan Bupati Cianjur, Jawa Barat Irvan Rivano Muchtar.
"Semua saksi diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin(21/1).
Adapun kedelapan kepala sekolah (kepsek) yang diperiksa penyidik tersebut di antaranya, Kepsek SMPN 3 Cipanas Adang Kartaman, Kepsek SMPN 9 Cibinong Yani Yaniwati, Kepsek SMPN Naringgul Supriatna, Kepsek SMP Islamic Center Muhammadiyah Sholichin.
Kemudian, Kepsek SMPN 1 Cilaku Hendar, Kepsek SMP IT AL Hanif Fitri Nur, Kepsek SMPN 5 Sindangbarang Cecep Hidayat, dan Kepsek SMP PGRI 1 Asep Sukria.

"Para saksi didalami seputar pengetahuan masing-masing terkait pengajuan proposal dan pencairan DAK dari pihak mana saja dan siapa yang mendapatkan dan kemudian bagaimana prosesnya. Mulai dari pengajuan pertimbangan sampai dengan keputusan," kata Febri.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2018.
Irvan Rivano Muchtar diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Selain Irvan Rivano Muchtar, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
Irvan Rivano Muchtar bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.
Pemotongan dana tersebut diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur. (Pon)