Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026

MerahPutih.com - Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/6). Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023-2024 pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Fuad yang sebelumnya sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum mengungkap materi yang didalami penyidik terhadap Fuad, yang juga dikenal sebagai mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

“Saat ini saksi sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.

Baca juga:

Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji

Fuad sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 2 Juni 2026. Namun, ia tidak hadir karena masih berada di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin, 15 Juni. Meski demikian, Fuad kembali tidak hadir dengan alasan sakit setelah kembali dari Arab Saudi.

Informasi mengenai kondisi tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan pihak Fuad kepada KPK. Atas alasan tersebut, lembaga antirasuah itu sebelumnya menyatakan akan meminta penjelasan sekaligus bukti pendukung terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Empat Orang Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.

KPK menduga terdapat pengaturan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang terkait dengan pengaturan kuota tersebut.

Baca juga:

KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus

Dugaan Aliran Dana dalam Pengaturan Kuota Haji

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex.

Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex.

KPK juga mengungkap bahwa delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar sepanjang 2024.

Dalam penyidikan yang berjalan, KPK menduga Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam penerimaan sejumlah uang yang terkait dengan pengaturan kuota haji khusus tersebut. (Pon)

Baca Artikel Asli