Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK: Pelaporan Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri Menurun

Eddy Flo - Senin, 13 Mei 2019

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jumlah pelaporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran dalam dua tahun terakhir menunjukkan penurunan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada momen Lebaran 2017, KPK menerima 172 laporan. Rinciannya, 40 laporan dari Kementerian/Lembaga, 50 laporan dari Pemerintah daerah dan 82 laporan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Total nilai pelaporan gratifikasi terkait dengan hari Raya Idul Fitri tersebut senilai Rp 161.660.000,-. Dengan rincian Rp22.730.000 dari K/L; Rp66,250,000 dari Pemda; dan Rp72,680,000 dari BUMN," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (13/5).

Gratifikasi yang dilaporkan tersebut juga beragam bentuknya, mulai dari parcel makanan dan barang pecah belah, uang, pakaian dan alat ibadah, hingga voucher belanja. Menurut Febri nilainya juga beragam mulai dari parcel kue senilai Rp50 ribu hingga parcel barang senilai Rp39,5 juta.

Sedangkan, pada momen Hari Raya Idul Fitri 2018, terjadi penurunan laporan sekitar 11 % menjadi 153 laporan. Terdiri atas 54 laporan dari kementerian atau lembaga, 40 laporan dari Pemda dan 58 laporan dari BUMN. Namun, total nilai barang gratifikasi yang dilaporkan meningkat menjadi Rp199.531.699,-.

Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan jumlah pelaporan gratifikasi lebaran tahun ini menurun
Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan jumlah pelaporan terkait penerimaan gratifikasi Idulfitri tahun ini menurun (MP/Ponco Sulaksono)

"Meskipun jumlah pelaporan menurun, nilai barang gratikasi yang dilaporkan dari Pemda meningkat menjadi Rp96,398,700. Di peringkat kedua nilai pelaporan gratifikasi dari K/L sebesar Rp54.142.000,-; dan dari BUMN senilai Rp48.490.999,-," jelas dia.

Febri menyebut barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, hingga voucher belanja dengan nilai terendah Rp20 ribu sampai uang senilai Rp 15 juta.

Sementara, tahun 2019 ini, hingga 10 Mei 2019 KPK belum menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 2019. Febri mengingatkan pejabat negara agar sejak awal menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

"Terutama dari pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan tugas yang dilaksanakan," imbuhnya.

Febri juga mengimbau agar pejabat menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Bila, karena kondisi tertentu pejabat tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari Kerja kepada KPK.

"Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," bebernya.

Namun jika laporan gratifikasi baru dismpaikan setelah ada proses hukum Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan maka KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan. Sehingga tindakan yg terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal.

"Terkait dengan kebiasaan pemberian parcel dari bawahan ke atasan, atau dari pihak vendor ke pejabat atau berdasarkan hubungan pekerjaan lain, hal tersebut dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Akan lebih baik keinginan untuk berbagi saat ramadhan atau idul fitri ini disalurkan pada pihak-pihak yang lebih membutuhkan, seperti rumah yatim, panti asuhan, atau tempat-tempat lain yang lebih membutuhkan," pungkasnya.(Pon)

Baca Artikel Asli