KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI

Selasa, 28 Oktober 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI kepada KPK pada 7 Mei 2025.

Pada 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan sejumlah anggota KPU RI seperti Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz karena menyalahgunakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali saat bertugas. Penggunaan jet pribadi hingga 59 kali tersebut menghabiskan Rp 90 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menelaah laporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Kami tentu mempelajari putusan dari DKPP tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/10).

Baca juga:

KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK belum dapat mengungkapkan progres penanganan tersebut kepada publik karena masih di tahap pengaduan masyarakat.

“Namun, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” katanya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan