KPK Panggil Dirut PT Waskita Beton Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif
Selasa, 18 Desember 2018 -
MerahPutih.com - Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif di PT Waskita Karya.
Jarot merupakan satu dari lima saksi yang dicegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan. Jarot akan dimintai keterangan untuk tersangka General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
"Yang bersangkutan (Jarot Subana) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/12).

Selain Jarot, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Kabag Marketing PT Waskita Karya Agus Prihatmono, Kabag Pengendalian Waskita Karya Dono Parwoto, pegawai Waskita Karya Realty Ignatius Joko Herwanto.
Kemudian Manager Maintenance PT Waskita Beton Precast Imam Bukori, Staf Pengendalian di Divisi Sipil periode 2013-2015 Waskita Karya Joko Ruswanto, Karyawan PT Pura Delta Lestari Happy Syarif, dan karyawan swasta bernama Musiyono.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS," katanya.
Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat di perusahaan BUMN tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, dari proyek-proyek fiktif yang tersebar di sejumlah daerah seperti Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Padahal, proyek-proyek tersebut telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya.
Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Perusahaan-perusahan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS.
Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif. (Pon)