KPK Panggil Dirut PT Waskita Beton Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 18 Desember 2018
KPK Panggil Dirut PT Waskita Beton Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif di PT Waskita Karya.

Jarot merupakan satu dari lima saksi yang dicegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan. Jarot akan dimintai keterangan untuk tersangka General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

"Yang bersangkutan (Jarot Subana) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/12).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Selain Jarot, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Kabag Marketing PT Waskita Karya Agus Prihatmono, Kabag Pengendalian Waskita Karya Dono Parwoto, pegawai Waskita Karya Realty Ignatius Joko Herwanto.

Kemudian Manager Maintenance PT Waskita Beton Precast Imam Bukori, Staf Pengendalian di Divisi Sipil periode 2013-2015 Waskita Karya Joko Ruswanto, Karyawan PT Pura Delta Lestari Happy Syarif, dan karyawan swasta bernama Musiyono.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS," katanya.

Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Kedua pejabat di perusahaan BUMN tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, dari proyek-proyek fiktif yang tersebar di sejumlah daerah seperti Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Padahal, proyek-proyek tersebut telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya.

Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Perusahaan-perusahan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS.

Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi #PT Waskita Karya Terbuka (Tbk)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
KPK belum memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap HGB. Pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Bagikan