Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Mulai Supervisi Tiga Perkara yang Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan proses supervisi terhadap tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah mulai berjalan.

Setyo mengatakan dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pelaksanaan supervisi tersebut.

"Iya, sudah mulai jalan," kata Setyo usai menghadiri peluncuran buku Anotasi KUHAP 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

KPK dan Kejagung Telah Bahas Penanganan Perkara

Menurut Setyo, komunikasi dengan ST Burhanuddin tidak hanya dilakukan dalam kesempatan tersebut. Keduanya juga telah membahas penanganan perkara pada pertemuan sebelumnya.

Ia menilai komunikasi yang terus terjalin menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti proses penanganan perkara.

"Tadi kan sebelahan saya sama beliau duduknya. Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," ujarnya.

Baca juga:

KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan

Penyidikan Tetap Berada di Kejaksaan Agung

Meski supervisi telah dimulai, Setyo menegaskan proses penyidikan masih menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Karena itu, ia menilai masih terlalu dini untuk membahas kemungkinan KPK mengambil alih penanganan perkara.

Menurutnya, saat ini masih terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan, termasuk koordinasi antarlembaga serta pendalaman alat bukti dan dokumen.

Ya, saya kira terlalu dini ya. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal,

Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Setyo pun meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan proses penyidikan yang masih berlangsung.

Baca juga:

KPK Belum Terima Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus dari Kejagung

Supervisi Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Undang-Undang

Setyo menjelaskan fungsi supervisi KPK memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 6 Undang-Undang KPK. Pelaksanaannya dilakukan sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lembaga antirasuah.

Ia menambahkan, meski permintaan supervisi telah disampaikan secara lisan, tahapan berikutnya akan dilanjutkan melalui permintaan resmi secara tertulis sebelum pimpinan KPK menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya," ujar Setyo. (Pon)

Baca Artikel Asli