MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bakal calon kepala daerah yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 segera melaporkan harta kekayaannya.
Pasalnya, berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat untuk para calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah. Pendaftaran calon kepala daerah sudah dibuka hari ini, Senin (8/1) sampai Rabu (10/1).
"Jadi karena waktu masih ada, kami smpaikan pada seluruh calon kepala daerah, pelaporan LHKPN sudah dapat dilakukan ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/1).
Menurut Febri, sejauh ini sudah ada sekitar 360 calon kepala daerah yang melaporkan harta kekayaannya. Loket khusus pendaftaran LHKPN sudah dibuka sejak 2 Januari hingga 20 Januari mendatang.
"Sampai dengan saat ini yang lapor sudah sekitar 360 orang," jelasnya.
Selain sebagai syarat formal mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, lanjut Febri, pelaporan LHKPN juga sebagai bentuk keterbukaan calon kepala daerah kepada masyarakat mengenai kekayaan yang dimiliki.
"Agar nanti setiap perolehan harta setelah menjabat dapat dipertanggungjawabkan. Selain wajib melaporkan, yang paling penting wajib menyampaikan data-data yang benar," pungkasnya. (Pon)