KPK Minta Angga Raka Prabowo dan Rosan Roeslani Serahkan LHKPN Usai Dilantik Presiden Jokowi

Selasa, 20 Agustus 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat permintaan penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo dan Menteri Investasi Rosan Roeslani. Kedua pejabat tersebut baru dilantik pada 19 Agustus 2024.

“Untuk Menteri Investasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, KPK akan mengirimkan surat himbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (20/8).

Tessa menyebut Angga Raka belum pernah menjadi penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN. Dengan demikian, Angga Raka wajib menyerahkan data kekayaannya seusai menduduki jabatan Wamenkominfo.

Sedangkan Rosan pernah melaporkan LHKPN pada 2023 ketika menjadi wakil menteri badan usaha milik negara (BUMN). Tapi laporannya harus diperbarui lantaran sudah lewat setahun.

Baca juga:

Profil Angga Raka, Eks Direktur Media Kampanye Prabowo-Gibran yang Jabat Wamenkominfo

Tessa menyebut penyerahan LHKPN paling telat diserahkan dalam waktu tiga bulan seusai pelantikan. Tessa berharap Rosan dan Angga membuat laporan sesuai waktu yang ditentukan.

Selanjutnya, KPK juga akan menyurati sejumlah kepala badan yang baru dilantik Jokowi. Mereka belum pernah mengisi LHKPN lantaran belum terdaftar sebagai penyelenggara negara.

“Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, dan Kepala BPOM belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN. Akan disurati oleh KPK,” ucap Tessa.

Di sisi lain, sejumlah menteri yang dilantik Presiden Jokowi menggantikan posisi pejabat lainnya tak diminta menyerahkan LHKPN. Pasalnya, mereka telah menyerahkan data itu pada periodik tahun ini.

Baca juga:

Dilantik Jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Punya Harta Kekayaan Rp 860 Miliar

"Berdasarkan data KPK, untuk Menteri Hukum dan HAM, Bapak Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia sudah patuh menyampaikan laporan LHKPN periodik 2023 sehingga cukup melaporkan kembali secara periodik pada Tahun 2025 nanti,” ujar Tessa. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan