KPK Minta Angga Raka Prabowo dan Rosan Roeslani Serahkan LHKPN Usai Dilantik Presiden Jokowi

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 20 Agustus 2024
KPK Minta Angga Raka Prabowo dan Rosan Roeslani Serahkan LHKPN Usai Dilantik Presiden Jokowi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat permintaan penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo dan Menteri Investasi Rosan Roeslani. Kedua pejabat tersebut baru dilantik pada 19 Agustus 2024.

“Untuk Menteri Investasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, KPK akan mengirimkan surat himbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (20/8).

Tessa menyebut Angga Raka belum pernah menjadi penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN. Dengan demikian, Angga Raka wajib menyerahkan data kekayaannya seusai menduduki jabatan Wamenkominfo.

Sedangkan Rosan pernah melaporkan LHKPN pada 2023 ketika menjadi wakil menteri badan usaha milik negara (BUMN). Tapi laporannya harus diperbarui lantaran sudah lewat setahun.

Baca juga:

Profil Angga Raka, Eks Direktur Media Kampanye Prabowo-Gibran yang Jabat Wamenkominfo

Tessa menyebut penyerahan LHKPN paling telat diserahkan dalam waktu tiga bulan seusai pelantikan. Tessa berharap Rosan dan Angga membuat laporan sesuai waktu yang ditentukan.

Selanjutnya, KPK juga akan menyurati sejumlah kepala badan yang baru dilantik Jokowi. Mereka belum pernah mengisi LHKPN lantaran belum terdaftar sebagai penyelenggara negara.

“Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, dan Kepala BPOM belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN. Akan disurati oleh KPK,” ucap Tessa.

Di sisi lain, sejumlah menteri yang dilantik Presiden Jokowi menggantikan posisi pejabat lainnya tak diminta menyerahkan LHKPN. Pasalnya, mereka telah menyerahkan data itu pada periodik tahun ini.

Baca juga:

Dilantik Jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Punya Harta Kekayaan Rp 860 Miliar

"Berdasarkan data KPK, untuk Menteri Hukum dan HAM, Bapak Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia sudah patuh menyampaikan laporan LHKPN periodik 2023 sehingga cukup melaporkan kembali secara periodik pada Tahun 2025 nanti,” ujar Tessa. (Pon)

#KPK # Rosan Roeslani #Angga Raka Prabowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Bagikan