KPK Minta Angga Raka Prabowo dan Rosan Roeslani Serahkan LHKPN Usai Dilantik Presiden Jokowi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat permintaan penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo dan Menteri Investasi Rosan Roeslani. Kedua pejabat tersebut baru dilantik pada 19 Agustus 2024.
“Untuk Menteri Investasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, KPK akan mengirimkan surat himbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (20/8).
Tessa menyebut Angga Raka belum pernah menjadi penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN. Dengan demikian, Angga Raka wajib menyerahkan data kekayaannya seusai menduduki jabatan Wamenkominfo.
Sedangkan Rosan pernah melaporkan LHKPN pada 2023 ketika menjadi wakil menteri badan usaha milik negara (BUMN). Tapi laporannya harus diperbarui lantaran sudah lewat setahun.
Baca juga:
Profil Angga Raka, Eks Direktur Media Kampanye Prabowo-Gibran yang Jabat Wamenkominfo
Tessa menyebut penyerahan LHKPN paling telat diserahkan dalam waktu tiga bulan seusai pelantikan. Tessa berharap Rosan dan Angga membuat laporan sesuai waktu yang ditentukan.
Selanjutnya, KPK juga akan menyurati sejumlah kepala badan yang baru dilantik Jokowi. Mereka belum pernah mengisi LHKPN lantaran belum terdaftar sebagai penyelenggara negara.
“Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, dan Kepala BPOM belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN. Akan disurati oleh KPK,” ucap Tessa.
Di sisi lain, sejumlah menteri yang dilantik Presiden Jokowi menggantikan posisi pejabat lainnya tak diminta menyerahkan LHKPN. Pasalnya, mereka telah menyerahkan data itu pada periodik tahun ini.
Baca juga:
Dilantik Jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Punya Harta Kekayaan Rp 860 Miliar
"Berdasarkan data KPK, untuk Menteri Hukum dan HAM, Bapak Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia sudah patuh menyampaikan laporan LHKPN periodik 2023 sehingga cukup melaporkan kembali secara periodik pada Tahun 2025 nanti,” ujar Tessa. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum