MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung kerugian negara akibat gaji ribuan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi.
"Teman-teman masih menghitung itu. Belum tahu, belum tahu (jumlahnya)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, usai menghadiri pelantikan sembilan Gubernur/Wakil Gubernur oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9).
Menurut Agus, penghentian gaji yang telah terpidana perkara korupsi ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri. KPK telah meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan tidak dengan hormat PNS aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 2.357 PNS aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi. Dilaporkan Antara, sebanyak 2.357 data PNS itu pun telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara.
Total, BKN menemukan sejumlah 2.674 PNS terpidana korupsi dengan perincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS "Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang diperoleh," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. (*)