KPK Kembangkan Kasus Meikarta, Bakal Ada Tersangka Baru?
Rabu, 24 Juli 2019 -
MerahPutih.Com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, memastikan ada pengembangan baru terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
"Untuk kasus Meikarta ini kami pastikan ada pengembangan Ya," kata Febri di Gedung KPK, Kunungan, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Baca Juga: KPK Periksa Silang 9 Tersangka Suap Meikarta
Menurut Febri, sejak penyidikan hingga proses persidangan, sudah banyak nama-nama yang diduga ikut terlibat dalam praktik suap penerbitan izin Proyek Meikarta.
"Pengembangan perkara ini kan bisa ditelusuri lebih lanjut, misalnya, dari pengembangan dari proses persidangan atau analisis-analisis lain yang dilakukan oleh tim," ujar dia.

Namun, Febri tidak merinci lebih jauh apakah pengembangan tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan atau penyidikan. Termasuk soal dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara ini.
Febri hanya memastikan penyidik memiliki bukti kuat untuk menyeret nama lain dalam kasus ini. Fakta dan peran masing-masing pihak yang muncul dalam persidangan terus didalami lebih lanjut.
"Semua pihak bisa ditelusuri lebih lanjut apakah itu orang perorangan ataupun korporasi sepanjang ada bukti yang cukup," pungkasnya.
Dalam kasus ini, setidaknya ada sejumlah nama yang mencuat berdasarkan fakta persidangan di antaranya Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa yang disebut menerima Rp1 miliar untuk pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Bekasi.
Selain itu, korporasi PT Mahkota Sentosa Utama [PT MSU] selaku pengembangan proyek yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk., sebagai korporasi yang mengalirkan sumber uang suap kepada para pejabat di Pemkab Bekasi.

Hal itu berdasarkan keterangan saksi Ju Kian Salim yang menjabat sebagai Town Management PT Lippo CikarangTbk., sejak tahun 2016 dan juga menjabat sebagai Direktur di PT MSU.
Dalam perkara ini, sudah sembilan orang yang telah divonis bersalah baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Meikarta dengan hukuman yang bervariasi.
Mereka adalah mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang divonis 6 tahun penjara karena telah menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu.
Baca Juga: Anak Buah Terima Suap Meikarta, Aher Dipanggil KPK
Sementara itu, empat anak buahnya telah divonis 4,5 tahun penjara. Keempatnya adalah Kepala Dinas PUPR, Jamaludin; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dewi Tisnawati; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Sahat Maju Banjarnahor; dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang suap berasal dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang divonis 3,5 tahun penjara, pegawai Lippo Group Henry Jasmen 3 tahun, dan dua konsultan Lippo Group Fitradjada Purnama dan Taryudi masing-masing divonis 1,5 tahun.(Pon)
Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Bekasi Terseret Kasus Suap Meikarta