KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

Selasa, 07 Oktober 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Alphard yang disita dari rumah dinas eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, pada akhir Agustus 2025 lalu.

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, mobil tersebut tidak berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Benar, jadi penyidik melakukan pengembalian satu mobil Alphard yang disita dari saudara IEG atau saudara NL,“ kata Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10).

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, khususnya di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Alphard tersebut merupakan mobil yang disewa kementerian.

Baca juga:

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk operasional saudara IEG atau saudara NL sebagai Wakil Menteri,” ungkapnya.

Budi menambahkan, pengembalian mobil Alphard tersebut merupakan langkah profesional dan progresif dari penyidik.

"Artinya, bahwa aset-aset yang dilakukan penyitaan adalah aset-aset yang betul-betul terkait digunakan ataupun hasil dari sebuah tindak pidana korupsi,” bebernya.

Pada kasus ini, Noel diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati. Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

Baca juga:

KPK Pindahkan 32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer ke Rupbasan

Mereka adalah Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker, Fahrurozi serta Direktur Bina Kelembagaan 2021 hingga Februari 2025, Hery Sutanto.

Kemudian, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja; Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022- 2025.

Tersangka lainnya adalah Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai 2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

Baca juga:

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Lalu, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku Koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan