KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (30/1).

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang telah menjeratnya sebagai tersangka.

"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (30/1).

Baca juga:

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Budi mengatakan, KPK memanggil sejumlah saksi penting untuk mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji selama sepekan ini.

Para saksi itu juga diperiksa oleh auditor BPK untuk kepentingan perhitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut.

"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," ungkapnya.

Baca juga:

Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yaqut pada 16 Desember 2025 lalu. Usai diperiksa selama 8 jam oleh tim penyidik, eks Ketum GP Ansor itu irit bicara.

Yaqut yang didampingi pengacara dan juru bicara menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan kepada KPK.

"Kawan-kawan yang saya hormati tolong ditanyakan ke penyidik," kata Yaqut, saat itu. (pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan