MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sukoharjo, Rabu (15/7). Sasaran lokasi penggeledahan yakni kantor Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo di Gedung Menara Wijaya. Selain itu, KPK juga menggeledah kantor Kesbangpol dan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo.
Richard dan Tri telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK bersama Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kasus pemerasan perangkat daerah.
Sebelumnya, pada Selasa (14/7), KPK menggeledah kantor Bupati Sukoharjo dengan membawa tiga koper. Informasi penggeledahan KPK tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo. Penggeledahan berlangsung sejak pagi sampai Rabu malam belum rampung.
“Kami hanya bisa memantau KPK datang sejak pagi sampai Rabu malam ini. Penggeledahan di kantor OPD berlangsung secara bersamaan,” kata Haris, Rabu (15/7).
Baca juga:
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
Ia mengatakan penggeledahan di BPKAD dilakukan di ruangan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko. Ini merupakan yang kedua kalinya KPK melakukan penggeledahan. “KPK kemarin juga melakukan penggeledahan kantor bupati,” kata dia.
Ia mengatakan segel di ruangan BPKAD telah dibuka KPK. Penggeledahan mencari bukti terkait dengan perkara yang ditangani. “Barangkali ada kaitannya dengan hal-hal yang diperkarakan KPK. Kami kurang tahu,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka pemerasan perangkat daerah. Etik terkena OTT KPK di rumah dinasnya, Kamis (9/7).
Tersangka lain dalam kasus ini yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. KPK dalam OTT Bupati Etik menyita uang tunai Rp 21,2 miliar.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
KPK Lanjutkan Penggeledahan di Setda Sukoharjo, Kantor Bupati hingga DPUPR Diperiksa