KPK Keluarkan Surat Pencekalan Tersangka PTUN Medan

Jumat, 10 Juli 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Nasional-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeluarkan surat cekal terhadap lima orang tersangka suap PTUN Medan yang diciduk Kamis (9/7).

Wakil Ketua Plt KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengungkapkan pencekalan dilakukan demi kelancaran pemeriksaan, agar yang bersangkutan tidak bepergian ketika penyidik membutuhkan keterangan dari para tersangka.

"Sesuai kebutuhan akan kita lakukan (Pencekalan), pokoknya apa yang menurut penyidik relevan akan dilakukan pencegahannya," ujarnya di Jakarta, Jumat (10/7).

Sebelumnya KPK menetapkan Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Serta dua orang hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, satu Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara M Yagari Bhastara Guntur (Gerry) sebagai tersangka dugaan kasus penyuapan pada sidang gugatan Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, atas ditersangkanya Fuad oleh Kejati Sumut terkait dugaan kasus korupsi bantuan sosial di pemerintah provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. (AB)

Baca Juga: 

Hakim PTUN Medan yang Diciduk KPK Sedang Tangani Gugatan Korupsi APBD 

Hakim Tripeni Lulusan Terbaik Kedua Seleksi MA

Anak Buah OC Kaligis Ikut Terjaring KPK?

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan