KPK Keberatan dengan Temuan Ombudsman Terkait Malaadministrasi TWK

Kamis, 05 Agustus 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan dengan temuan Ombudsman RI terkait dugaan malaadimistrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai lembaga antirasuah.

"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Kamis (5/8).

Baca Juga

Kata Dewas Soal Dugaan Maladministrasi TWK Pegawai KPK

Ghufron menyebut Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi. Ia menilai Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim pelaksaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Ghufron menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes tersebut.

Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas dengan menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.

"Temuan Ombudsman menyatakan bahwa proses pembuatan perkom mempunyai malaadministrasi pada prosedurnya," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Menurutnya, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai yang gagal dalam TWK. Pasalnya, hal itu merupakan kebijakan KPK untuk mengatur kepegawaian.

Ghufron juga membantah KPK tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang TWK. Menurutnya, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 merupakan tindaklanjut dari arahan Jokowi.

Atas dasar itu, KPK menolak mengikuti rekomendasi Ombudsman. Lembaga Antikorupsi menilai rekomendasi Ombudsman terkait KPK tidak logis, melanggar hukum, dan tidak bisa diterima.

"Dengan ini terlapor menyatakan keberatan untuk melanjuti tindakan korektif yang dinyatakan Ombudsman kepada KPK," tegas Ghufron. (Pon)

Baca Juga

Ombudsman Minta KPK Angkat 75 Pegawai Tak Lolos TWK Jadi ASN

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan