KPK Kawal Pengadaan Vaksin COVID-19

Selasa, 22 Desember 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan lembaganya akan mengawal pengadaan vaksin COVID-19. Pengawalan dilakukan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Kalau sudah ditemukan ada vaksinnya, tentu KPK akan mendampingi bagaimana agar kemudian vaksin ini efektif meyembuhkan COVID-19, tetapi juga efsisen tidak kemudian menimbulkan kerugian-kerugian negara," kata Ghufron di Gedung KPK, Selasa (22/12).

Baca juga:

Seorang Bayi di AS Diduga Meninggal Karena Corona

Ghufron menyatakan pihaknya sudah melakukan pemantauan sejak virus corona masuk ke Indonesia. Bahkan, KPK sudah menerjunkan 10 tim dalam Satgas COVID-19, mulai dari pengadaan alat kesehatan hingga munculnya vaksin.

"Itu semua KPK akan melakukan pendampingan mulai dari rumusan kebijakan sampai ke pelaksanaan, itu yg akan kami lakukan. Sekali lagi demi sehatnya masyarakat, tapi juga demi tidak terkorupnya dana COVID-19," ujarnya.

illustrasi virus Corona. . (Foto- Smithsonian Magazine)
Ilustrasi. (Foto: Unsplash/CDC)

Dalam pengawalan dana terkait COVID-19 ini, lembaga antirasuah telah membongkar adanya tindak pidana suap pengadaan bantuan sosial.

Dalam kasus suap bansos, KPK telah menjerat Menteri Sosial nonaktif, Juliari P. Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

Baca juga:

Vaksin COVID-19 Pertama Buatan Moderna Telah Memberikan Hasil yang Menjanjikan

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan