KPK: Kasus Korupsi di PT PP Rugikan Negara Rp 80 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero) atau PT PP.

Jubir KPK Tessa Mahardhika menyatakan, kasus korupsi di perusahaan pelat merah ini merugikan keuangan negara Rp 80 miliar.

"Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (21/12).

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini terkait dengan sejumlah proyek di Divisi Engineering Procurement Construction (EPC) PT PP periode 2022-2023.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menjerat dua orang sebagai tersangka. Namun, KPK masih menutup rapat identitas dua orang yang telah berstatus tersangka.

Baca juga:

KPK Angkat Suara soal Panggil Gubernur BI Terkait Kasus Dana CSR

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujarnya.

KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini untuk memastikan kedua orang itu tidak berada di luar negeri saat dipanggil untuk diperiksa tim penyidik.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," pungkas Tessa. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan