KPK Jebloskan RJ Lino Ke Lapas Cipinang

Jumat, 04 November 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.

RJ Lino merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II.

Baca Juga:

MAKI Nilai Ketua KPK Berpotensi Langgar UU Temui Lukas Enembe

"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri (3/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim ditingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana RJ Lino," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/11).

RJ Lino akan menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 500 juta," ujar Ali.

Baca Juga:

KPK Dalami Keterlibatan Hakim Agung Lain di Kasus Sudrajad Dimyati

Adapun, RJ Lino divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan QCC di PT Pelindo II.

Dia kemudian melakukan upaya hukum kasasi. Hanya saja, Hakim Mahkamah Agung (MA) mementahkan permohonan kasasi RJ Lino.

Alhasil, RJ Lino tetap divonis empat tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta. (Pon)

Baca Juga:

Firli Pastikan Penegakan Hukum Terhadap Lukas Enembe Jadi Prioritas KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan