KPK Jebloskan RJ Lino Ke Lapas Cipinang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.
RJ Lino merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II.
Baca Juga:
MAKI Nilai Ketua KPK Berpotensi Langgar UU Temui Lukas Enembe
"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri (3/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim ditingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana RJ Lino," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/11).
RJ Lino akan menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.
"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 500 juta," ujar Ali.
Baca Juga:
KPK Dalami Keterlibatan Hakim Agung Lain di Kasus Sudrajad Dimyati
Adapun, RJ Lino divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan QCC di PT Pelindo II.
Dia kemudian melakukan upaya hukum kasasi. Hanya saja, Hakim Mahkamah Agung (MA) mementahkan permohonan kasasi RJ Lino.
Alhasil, RJ Lino tetap divonis empat tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta. (Pon)
Baca Juga:
Firli Pastikan Penegakan Hukum Terhadap Lukas Enembe Jadi Prioritas KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK