Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Jebloskan Eks Bos Jasa Marga Desi Arryani ke Lapas Tangerang

Andika Pratama - Jumat, 21 Mei 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang. Vonis terhadap Desi telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Baca Juga

KPK Telusuri Aliran Uang dan Aset Desi Arryani Lewat Direktur Waskita Beton Precast

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Desi dijebloskan ke penjara pada, Kamis (22/5) sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst. tanggal 26 April 2021.

"Terpidana Desi Arryani dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/5).

Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Desi akan menjalani pidana selama 4 tahun. Selain pidana badan, Desi Arryani juga dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Desi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.415.000.000,00. Ali mengatakan saat ini Desi telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK.

Selain Desi, KPK juga mengeksekusi Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya ke Lapas Klas I Sukamiskin. Dia akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun sesuai vonis hakim.

Fakih dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5.970.586.037. Fakih Usman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Desi dan mantan pejabat Waskita Karya lainnya.

Kemudian, KPK juga menjebloskan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 47.166.931.587," ujar Ali. (Pon)

Baca Juga

KPK Korek 14 Pegawai Waskita Karya Terkait Korupsi Proyek Fiktif

Baca Artikel Asli