KPK Tak Masalah Satgas Cakra Buana Jaga Rumah Hasto, Asal Tak Ganggu Proses Penyidikan

Rabu, 08 Januari 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana PDI Perjuangan (PDIP) diperbolehkan menjaga rumah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika menyebutkan, hal tersebut diperkenankan dan sah selama tidak ada aktivitas yang berpotensi menghambat proses penyidikan.

"Siapa pun boleh berjaga asalkan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum," ujar Tessa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1).

Tessa menegaskan, bahwa pihak yang berupaya menghambat dapat dikenakan Pasal tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice (OOJ).

Baca juga:

KPK Tidak Mau Membantah Penyidik Terkesan Terlambat Baru Sekarang Geledah Rumah Hasto

"Jika ditemukan upaya untuk menghalangi jalannya penyelidikan, tindakan tersebut bisa diproses secara hukum sesuai Pasal 21," tambahnya.

Ia pun yakin, Satgas Cakra Buana mendukung terciptanya situasi yang kondusif selama penggeledahan berlangsung.

"Saya percaya pihak-pihak di lokasi adalah mereka yang taat hukum dan membantu agar proses berjalan lancar," kata Tessa.

Menurutnya, keberadaan Satgas Cakra Buana di rumah Hasto dapat membantu mencegah terjadinya kerusuhan yang dapat mengganggu proses penggeledahan. (Pon)

Baca juga:

Penyidik KPK Bawa Koper Hitam dari Rumah Hasto, Apa Isinya?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan