KPK Tak Masalah Satgas Cakra Buana Jaga Rumah Hasto, Asal Tak Ganggu Proses Penyidikan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana PDI Perjuangan (PDIP) diperbolehkan menjaga rumah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika menyebutkan, hal tersebut diperkenankan dan sah selama tidak ada aktivitas yang berpotensi menghambat proses penyidikan.
"Siapa pun boleh berjaga asalkan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum," ujar Tessa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Tessa menegaskan, bahwa pihak yang berupaya menghambat dapat dikenakan Pasal tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice (OOJ).
Baca juga:
KPK Tidak Mau Membantah Penyidik Terkesan Terlambat Baru Sekarang Geledah Rumah Hasto
"Jika ditemukan upaya untuk menghalangi jalannya penyelidikan, tindakan tersebut bisa diproses secara hukum sesuai Pasal 21," tambahnya.
Ia pun yakin, Satgas Cakra Buana mendukung terciptanya situasi yang kondusif selama penggeledahan berlangsung.
"Saya percaya pihak-pihak di lokasi adalah mereka yang taat hukum dan membantu agar proses berjalan lancar," kata Tessa.
Menurutnya, keberadaan Satgas Cakra Buana di rumah Hasto dapat membantu mencegah terjadinya kerusuhan yang dapat mengganggu proses penggeledahan. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
