KPK Ingatkan Sofyan Basir Kooperatif
Senin, 27 Mei 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Direktur Utama nonaktif PT. PLN Sofyan Basir (SFB) untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
Juru bicara KPKFebri Diansyah mengatakan, awalnya Sofyan Basir berencana memenuhi panggilan pukul 13.00 WIB. Namun hingga lebih dari pukul 14.00 WIB, Sofyan belum juga muncul.
"Sampai saat ini lebih dari pukul 14.00 tersangka SFB belum datang memenuhi panggilan KPK. Kami tegaskan bahwa belum ada penjadwalan ulang terhadap rencana pemeriksaan SFB. Artinya KPK masih menunggu agar SFB beritikad baik dan koperatif datang ke penyidik hari ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (27/5)
Rupanya, tak hadirnya Sofyan di KPK lantaran sedang menjalani pemeriksaan di Kejagung sebagai saksi terkait kasus Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP). Hal tersebut diungkap tim penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo
"Iya masih pemeriksaan. Rencana akan hadir setelah pemeriksaan di Kejagung," kata Soesilo.
Meski masih menjalani pemeriksaan di Kejagung, Febri mengatakan tim penyidik masih terus menunggu itikad baik Sofyan Basir dalam proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah.
"Perlu kami ingatkan kembali, sebelumnya SFB tidak datang pada hari Jumat (24/5), sehingga KPK telah melakukan penjadwalan ulang hari ini," pungkas Febri. (Pon)