Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Ingatkan Petinggi BUMN Terapkan Good Corporate Governance

Andika Pratama - Kamis, 03 Oktober 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menerapkan tata kelola perusahaa dengan baik atau good corporate governance (GCG) dalam menjalankan roda bisnis perusahaan.

"KPK kembali mengingatkan pada Penyelenggara Negara di BUMN dan BUMD agar menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam menjalankan bisnisnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/10).

Baca Juga

KPK Tetapkan Dirut PT INTI Tersangka Pemberi Suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II

Imbauan ini disampaikan menyusul dijeratnya Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) (Persero), Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT. Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT Angkasa Pura II (PT AP II).

Darman bersama-sama Taswin Nur diduga menyuap Direktur Keuangan PT. ANGKASA pura II, Andra untuk 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Praktik suap antar BUMN ini dapat sangat merugikan bagi BUMN dan sekaligus merupakan praktek yang sangat miris, karena semestinya dengan kewajiban dan standar GCG yang lebih kuat di BUMN dapat menjadi contoh bagi praktek pencegahan korupsi di sektor swasta," ujar Febri.

Baca Juga

Suap Proyek BHS, KPK Usut Keterlibatan Petinggi PT Angkasa Pura II dan PT INTI

Selain menerapkan CGC, KPK juga mengingatkan proses pemilihan unsur pimpinan BUMN atau BUMD seharusnya menjadi perhatian pihak terkait. Rekam jejak dan dugaan keterlibatan dalam kasus-kasus korupsi atau kejahatan lain dari calon Direksi di posisi sebelumnya semestinya menjadi perhatian serius.

"KPK sangat terbuka untuk memberikan bantuan pencegahan korupsi di BUMN sepanjang ada komitmen yang kuat atau tidak hanya normatif dari unsur pimpinan instansi terkait," kata dia.

Baca Juga

OTT Direksi AP II, PT INTI Janji Kooperatif ke KPK

Terkait proses penyidikan pengadaan BHS, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah Darman bepergian ke luar negeri. Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan.

"Kami sudah mencegah tersangka DMP (Darman Mappangara) ke luar negeri selama enam bulan ke depan," pungkas Febri. (Pon)

Baca Artikel Asli