KPK Harap Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Penyelidiknya
Kamis, 07 Februari 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap dua penyelidiknya di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (3/2) dini hari.
Sebagaimana diketahui kedua pegawai itu dianiaya saat sedang menjalankan tugas memeriksa informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami harap dalam waktu tidak terlalu lama pelaku penyerangan bisa ditemukan dan kita tunggu nanti update atau perkembangan penanganan perkaranya dari pihak Polri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/2) malam.
Febri mengatakan pihaknya telah mendapat informasi dari pihak Polda Metro Jaya adanya perkembangan signifikan terkait kasus ini.

Kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi, dan mendatangi rumah sakit bertemu untuk memastikan kondisi pegawai KPK yang harus dirawat dan dioperasi karena retak pada bagian hidung.
Selain itu, kepolisian juga sudah mengantongi hasil visum pegawai KPK yang menjadi korban. Lembaga antirasuah meyakini hasil visum menjadi bukti kuat dalam mengungkap kasus ini.
"Jadi visum yang dari rumah sakit itu sudah berada di tangan pihak Polda sehingga dari sana tentu diharapkan bisa semakin kuat terbukti bahwa indikasi penganiayaan itu memang terjadi," katanya.
Febri menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap pegawai KPK lainnya urung dilakukan polisi. Menurutnya, dari koordinasi yang dilakukan, terdapat sejumlah kegiatan yang harus dilakukan pihak kepolisian.
"Jadi ada kesepakatan bahwa pemeriksaan nanti akan dijadwalkan ulang, rencananya pemeriksaan akan dilakukan di KPK dan kami sudah memfasilitasi sebenarnya terkait dengan kebutuhan pemeriksaan tersebut seperti ruangan dan yang lain," katanya.
Untuk pemeriksaan terhadap korban yang dirawat di rumah sakit, Febri mengatakan pihaknya akan memfasilitasi permintaan keterangan tersebut.
Pihak kepolisian, katanya tinggal berkoordinasi dengan tim dokter karena korban masih memerlukan waktu untuk beristirahat pasca-operasi.
"Setelah operasi dilakukan pada hari Senin kemarin dibutuhkan waktu istirahat sekitar empat atau lima hari nanti waktunya akan disesuaikan, tapi pihak Polda pada Senin malam sudah datang ke rumah sakit dan kemudian melihat secara langsung kondisi korban," pungkasnya. (Pon)