KPK Harap Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Penyelidiknya
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/12). (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap dua penyelidiknya di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (3/2) dini hari.
Sebagaimana diketahui kedua pegawai itu dianiaya saat sedang menjalankan tugas memeriksa informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami harap dalam waktu tidak terlalu lama pelaku penyerangan bisa ditemukan dan kita tunggu nanti update atau perkembangan penanganan perkaranya dari pihak Polri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/2) malam.
Febri mengatakan pihaknya telah mendapat informasi dari pihak Polda Metro Jaya adanya perkembangan signifikan terkait kasus ini.
Kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi, dan mendatangi rumah sakit bertemu untuk memastikan kondisi pegawai KPK yang harus dirawat dan dioperasi karena retak pada bagian hidung.
Selain itu, kepolisian juga sudah mengantongi hasil visum pegawai KPK yang menjadi korban. Lembaga antirasuah meyakini hasil visum menjadi bukti kuat dalam mengungkap kasus ini.
"Jadi visum yang dari rumah sakit itu sudah berada di tangan pihak Polda sehingga dari sana tentu diharapkan bisa semakin kuat terbukti bahwa indikasi penganiayaan itu memang terjadi," katanya.
Febri menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap pegawai KPK lainnya urung dilakukan polisi. Menurutnya, dari koordinasi yang dilakukan, terdapat sejumlah kegiatan yang harus dilakukan pihak kepolisian.
"Jadi ada kesepakatan bahwa pemeriksaan nanti akan dijadwalkan ulang, rencananya pemeriksaan akan dilakukan di KPK dan kami sudah memfasilitasi sebenarnya terkait dengan kebutuhan pemeriksaan tersebut seperti ruangan dan yang lain," katanya.
Untuk pemeriksaan terhadap korban yang dirawat di rumah sakit, Febri mengatakan pihaknya akan memfasilitasi permintaan keterangan tersebut.
Pihak kepolisian, katanya tinggal berkoordinasi dengan tim dokter karena korban masih memerlukan waktu untuk beristirahat pasca-operasi.
"Setelah operasi dilakukan pada hari Senin kemarin dibutuhkan waktu istirahat sekitar empat atau lima hari nanti waktunya akan disesuaikan, tapi pihak Polda pada Senin malam sudah datang ke rumah sakit dan kemudian melihat secara langsung kondisi korban," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Polda Metro Beri Sinyal Enggan Kasih Kesempatan
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel