Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (17/9).

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (17/9).

Baca juga:

Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi

KPK Cari dan Lengkapi Alat Bukti

Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).

Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,

Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya merupakan pihak yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan Nusron. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon.

Baca juga:

KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN

Kedelapan tersangka tersebut telah ditahan KPK. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, mulai Selasa (15/9) hingga 4 Oktober 2026.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT pada Senin (14/9/2026). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam pengurusan HGB.

KPK masih mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Penyidik akan melihat perkembangan kasus untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kebutuhan memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangan. (Pon)

Baca Artikel Asli