KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Kasus Suap Bupati Lampung Tengah

Selasa, 20 Februari 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD Lampung Tengah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah hari ini melakukan penggeledahan di empat lokasi di Lampung Tengah. Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk kepentingan pengembangan penyidikan perkara.

"Penyidik melakukan penggeledahan pada di empat lokasi, yakni Kantor Bupati Lampung Tengah,Rumah Dinas Bupati, Kantor DPRD Lampung Tengah, serta Kantor Dinas Binamarga dan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (20/2).

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tiga tim secara paralel dari pukul 10.00 – 15.00 WIB. Hasilnya penyidik menyita beberapa barang bukti dari empat tempat tersebut.

"Dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengajuan pinjaman kepada PT SMI," jelas Febri.

Sebelumnya, Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman ditetapkan sebagai tersangka suap.

Mereka berempat disinyalir terlibat kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada DPRD Lampung Tengah. Mustafa dan Taufik disangka sebagai pemberi, sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima.

KPK menduga ada permintaan Rp 1 miliar dari pihak DPRD Lampung Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Guna mendapat pinjaman daerah dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SMI.

Mustafa diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan uang sekitar Rp1 miliar sebagaimana permintaan DPRD Lampung. Uang tersebut dikumpulkan dari kontraktor sejumlah Rp900 juta dan Rp100 juta diambil dari dana taktis Pemkab.

Keempat tersangka dalam kasus ini ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam operasi senyap tersebut tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp 1,16 miliar sebagai barang bukti.

Untuk diketahui, Mustafa juga merupakan calon Gubernur Lampung yang akan mengikuti Pilkada Lampung 2018 berpasangan dengan Ahmad Jajuli dengan diusung oleh Partai Nasdem, PKS, dan Hanura. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan