KPK Garap Petinggi PT Tower Bersama Terkait Korupsi Menara Telekomunikasi

Selasa, 24 Juli 2018 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan‎ Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Division Head Finance and Treasury PT Tower Bersama Infrastructure, Alexandra Yota Dinarwanti, pada hari ini, Selasa (24/7).

Alexandra bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi yang menyeret Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/7).

‎Febri sebelumnya menyatakan penyidik sedang mendalami keterlibatan korporasi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Mustofa Kamal Pasa. Terlebih terkait dengan perizinan dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Sejumlah korporasi yang sedang dibidik lembaga antirasuah yakni, PT Tower Bersama dan anak usahanya, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT Protelindo). Hal itu diketahui, setelah penyidik memeriksa sejumlah petinggi perusahaan tersebut.

"Pemeriksaan saksi-saksi dari perusahaan tersebut memang perlu dilakukan karena penyidik perlu merinci bagaimana proses perizinan yang dilakukan terkait pembangunan menara telekomunikasi tersebut," ungkap Febri.

Tak hanya memeriksa saksi, penyidik bahkan telah menggeledah kantor PT Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor PT Protelindo di Menara BCA. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik, termasuk rekening koran yang diduga berkaitan dengan kasus suap tersebut.

KPK telah menetapkan Bupati Mojokerto nonaktif Mustafa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.

mustafa bupati mojokerto
Tersangka Bupati nonaktif Mojokerto Mustafa Kamal Pasa. Foto: ANTARA

Tak hanya Mustafa, penyidik juga turut menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.

Dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar. Sementara pada kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Mustofa bersama Zainal diduga menerima Rp3,7 miliar. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan