KPK Garap Lima Saksi Dalami Kasus Suap Edhy Prabowo

Kamis, 11 Februari 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020 yang menjerat mantan Menteri KP, Edhy Prabowo.

Untuk mendalami kasus tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa lima orang saksi pada hari ini Kamis (11/2). Empat di antaranya merupakan karyawan swasta dan satu orang ibu rumah tangga.

Baca Juga:

Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Finance PT Perishable Logistic Indonesia

Empat saksi karyawan swasta adalah Ken Widharyuda Rinaldo, Heryanto, Noer Syamsi Zakaria, dan Miliardso Ing Morah. Sementara satu ibu rumah tangga yakni Siti Rogayah.Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo.

"Kelima orang saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/2).

Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Kamis (26/11). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Kamis (26/11). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Baca Juga:

Terjerat Kasus Korupsi Benur, Segini Harta Kekayaan Edhy Prabowo

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan