KPK Garap Anggota BPK Rizal Djalil Sebagai Tersangka Suap Proyek Air Minum
Rabu, 09 Oktober 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.
Ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua bagi Rizal. Panggilan pemeriksaan perdana Rizal sebagai tersangka dijadwalkan pada Senin (7/10). Namun saat itu, ia mangkir.
Baca Juga
Diperiksa KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Irit Bicara Soal Status Tersangkanya
"Sebagai penjadwalan ulang diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka anggota BPK RI (Rizal Djalil)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).
KPK berharap Rizal dapat hadir dan memberikan kesaksiannya di hadapan penyidik kali ini. "Jadi kami harap yang bersangkutan bisa datang, karena sudah dijadwalkan ulang dari rencana pemeriksaan sebelumnya," ujar Febri.
Baca Juga
Anak Auditor BPK Rizal Djalil Diduga Terima Uang Panas Proyek Kementerian PUPR
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua orang itu yakni Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
KPK menduga Rizal menerima suap sebesar SGD100 ribu dari Leonardo. Suap itu diduga agar perusahaan Leonardo dibantu Rizal mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp79,27 miliar.
Baca Juga
KPK Periksa Anggota BPK Rizal Djalil Sebagai Tersangka Suap Proyek SPAM
Rizal selaku Anggota IV BPK sebelumnya pernah menandatangani Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat 4 pejabat Kementerian PUPR. (Pon)