KPK Garap 5 Eks Bos Garuda Indonesia di Kasus Suap Rolls-Royce

Selasa, 24 September 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Executive VP Finance PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Handrito Harjono. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/9).

Baca Juga:

KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tersangka Pencucian Uang

Penyidik juga memanggil empat saksi lain yakni mantan EVP Operation PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Novianto Herupratomo; mantan EVP Finance PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Eddy Porwanto; mantan Executive VP Service PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Arya Respati Suryono; dan mantan EVP Finance PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Handrito Harjoni.

“Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ESA,” tegas Febri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Emirsyah juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

Garuda Indonesia
Pesawat Garuda Indonesia menunggu jadwal take-off. (Foto : garuda-indonesia.com)

Baca Juga:

Rolls-Royce Akui Suap Jutaan Pound dan Mobil Mewah untuk Menangkan Proyek

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

KPK kembali menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 yang juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka.

Dalam kasus TPPU, Emirsyah diduga menerima uang sebesar Rp 5,79 miliar dari Soetikno untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah. Selain itu Emirsyah juga menerima uang dari Soetikno yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura serta sebesar SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di Singapura. (Pon)

Baca Juga:

Pelaku Suap Garuda-Rolls Royce Ditengarai Lebih dari Dua Orang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan