KPK Didorong Jerat Mensos Juliari dengan Pasal 2 UU Tipikor

Rabu, 16 Desember 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal menyerahkan bukti barang-barang sembako bantuan sosial (bansos) yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/12) siang.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, barang sembako yang disalurkan Kemensos hanya senilai Rp188.000 per paket. Padahal, yang dianggarkan pemerintah senilai Rp300.000 per paket sembako.

Baca Juga

Jokowi Singgung Listrik KPK Padam di Peringatan Hari Antikorupsi

"Barang tersebut berupa 10 Kg beras; minyak goreng dua Liter, dua kaleng Sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram. Atas barang tersebut akan diserahkan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK pada hari ini Rabu," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (16/12).

Dengan penyerahan bukti tersebut, MAKI mendorong KPK menerapkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara dan empat tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19.

Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Boyamin mengungkapkan, MAKI dan sebagian masyarakat tidak puas jika para tersangka korupsi bansos hanya dikenakan pasal suap. Pasalnya, MAKI meyakini para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 UU Tipikor.

"Semoga penyerahan barang ini dapat mendorong KPK untuk menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," tutup Boyamin.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)

Baca Juga

Jokowi Yakin Rasa Malu Nikmati Hasil Bisa Tangkal Korupsi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan