KPK Dapat Izin Dewas Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Suap PAW Caleg PDIP
Jumat, 10 Januari 2020 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) caleg PDI Perjuangan. Penggeledahan dilakukan penyidik setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas (Dewas).
"Tim penyidik sejak semalam sudah langsung bekerja dan saat ini izin dari Dewas untuk melakukan beberapa kegiatan di beberapa tempat sudah kami terima," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/1).
Baca Juga:
"Siap Mainkan!" Jadi Kode Suap Komisioner KPU Terkait PAW Caleg PDIP
Namun, Ali belum bisa membeberkan lokasi yang digeledah lantaran tim penyidik masih bekerja. Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan setelah mendapat informasi dari tim penyidik.

"Untuk kepentingan penyidikan mohon maaf untuk sementara belum bisa kami sampaikan detailnya. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali pada kesempatan pertama," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Komisioner KPU Wahyu Setiawan, lembaga antirasuah juga menetapkan caleg PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.
Baca Juga:
Komisioner KPU Terlibat Korupsi, Bawaslu Dianggap Tidak Berguna
Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.(Pon)
Baca Juga: