KPK Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Temuan Aliran Dana Menguak Kasus Baru di Kementan
Selasa, 25 November 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penelusuran itu dilakukan setelah KPK mencurigai adanya aliran dana dari sejumlah kasus korupsi lainnya di Kementerian Pertanian (Kementan) sepanjang masa kepemimpinan SYL.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa perkara TPPU merupakan pengembangan dari kasus pokok, yakni pemerasan dan jual beli jabatan di lingkungan Kementan.
"Awalnya kita TPPU-kan dari predikat crime perkara yang awal kan ada pemerasan jual beli jabatan dan lainnya, tapi kemudian ada beberapa perkara di Kementerian Pertanian yang muncul belakangan tapi perkara itu di masa menterinya Pak SYL juga," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Selasa (25/11).
Baca juga:
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi Xray Rugikan Negara Rp 82 Miliar, KPK Dalami Kerterlibatan SYL
Seperti diketahui, SYL sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus pemerasan serta penerimaan gratifikasi. Seusai vonis tersebut, KPK mulai membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi lain di Kementan.
Asep menjelaskan beberapa perkara yang kini masuk tahap penyidikan KPK, antara lain: korupsi pengelolaan karet, proyek irigasi teknis (irtek), dan pengadaan perangkat X-Ray Badan Karantina Pertanian 2021
KPK menduga kuat bahwa masing-masing kasus tersebut turut mengalirkan dana kepada SYL.
“Karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara tersebut. Ini dugaan kami pada saudara SYL,” kata Asep.
Baca juga:
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
KPK Segera Eksekusi Mantan Mentan SYL Setelah MK Tolak Kasasi dan Hukum 12 Tahun Perjara
Agar penegakan hukum berjalan komprehensif, KPK berencana menggabungkan seluruh temuan ke dalam satu konstruksi TPPU yang lebih kuat.
"TPPU-nya nanti biar sekaligus karena tidak mungkin hanya untuk predikat crime yang pertama saja,” lanjutnya.
Dalam kasus pengelolaan karet, KPK telah menetapkan seorang ASN Kementan dan Yudi Wahyudin sebagai tersangka. Sementara pada pengadaan X-Ray yang mencatat kerugian negara sebesar Rp82 miliar, tersangka juga sudah ditetapkan namun identitasnya belum diungkap. (Pon)